Minggu, 24 Oktober 2010

imigrasi menurut UUD

Keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU No. 9/1992) adalah hal-ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Dengan menggunakan pendekatan gramatikal (tata bahasa) dan pendekatan semantik (ilmu tentang arti kata) definisi keimigrasian dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara ihwal diartikan sebagai perihal. Dengan demikian, hal-ihwal diartikan sebagai berbagai keadaan, peristiwa, atau kejadian.
- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain, hilir mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, menurut UU No. 9/92 terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu:
a. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
b. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.

Mengacu pada konsepsi wawasan nusantara yang antara lain menyatakan bahwa batas teritorial negara Indonesia merupakan satu kesatuan geografis baik itu berupa daratan, lautan, dan udara. Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdiksi hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi dibawah dan di atas wilayah Indonesia. Operasionalisasi konsep wawasan nusantara dikaitkan dengan batas-batas teritorial ini sesuai dengan prinsip umum hukum internasional yang dikemukakan oleh Lord Macmillan yang menyatakan:

“Adalah statu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, sepeti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki yurisdiksi terhadap orang,benda,dan perbuatan dalam batas-batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbal di dalam perbuatan batas-batas teritorial ini.”
Demikian pula dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas teritorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara (transient jurisdiction) yang timbal akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara itu selama berada dalam wilayah Indonesia. Peran keimigrasian seketika muncul saat orang asing melintasi batas wilayah Indonesia. Oleh karena itu fungsi keimigrasian dapat berada di darat,laut,dan udara wilayah Indonesia. Ada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai pintu masuk atau keluar (entry point/border crossing).

Pada tempat-tempat itu dilakukan clearance yang secara universal dilaksanakan oleh Immigration (imigrasi) juga disertai fungsi-fungsi lainnya seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarrantine (karantina), yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu perlintasan. Imigrasi untuk clearance perlintasan manusia, Bea Cukai untuk clearance perlintasan kesehatan manusia,hewan,dan tumbuhan. Fungsi-fungsi ini secara internasional dikenal sebagai CIQ (Custom, Imigration, Quarrantine) dan merupakan fungsi-fungsi pokok di wilayah lintas batas territorial. Di samping juga melihat adanya fungĂ­s kepolisian dan militer yang keadaan normal bekerja sebagai fungsi supporting system. Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan militer fungsi pertahanan. Contoh dalam pemeriksaan kapal yang berlabuh pada perairan pedalaman Indonesia sebelum menaikkan dan menurunkan orang atau barang harus terlebih dulu menaikkan bendera “N” yang berarti mempersilahkan petugas imigrasi mengadakan clearance. Tanpa clearance dari imigrasi, maka setiap orang yang Turun dari kapal dianggap secara tidak sah memasuki wilayah Indonesia dan atas tindakan itu diancam pidana. Apabila clearance telah selesai selanjutnya diikuti clearance oleh Custom dan Quarrantine. Dalam pandangan teknis imigratoir, immigration clearance diartikan sebagai penyelesaian pendaratan pada saat perlintasan di entry point (dengan pengertian pendaratan masuk atau pendaratan keluar).

Ada suatu pandangan yang salah yang beranggapan bahwa fungsi keimigrasian hanya dilakukan di pelabuhan udara atau pelabuhan laut saja. Hal ini disebabkan kita terbiasa melihat petugas imigrasi hanya bertugas pada kedua tempat itu saja. Pengertian batas teritorial negara dari sudut pandang keimigrasian, secara geografis dapat dibagi dalam pengertian:
Batas garis wilayah teritorial “luar”, yaitu batas teritorial negara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan batas-batas garis wilayah negara Indonesia yang telah ditetapkan dan diakui secara internasional sebagai batas teritorial “luar” berdasarkan: (1) UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia; (2) UU No.7/1973 tentang Landas Kontinen; (3) UU RI No.6 thn.1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang batas antara Indonesia dengan Papua New Guniea; (4) Keppres No.89 thn.1969 tanggal 5 November 1969 tentang Batas antara Indonesia dengan Malaysia. Dalam ruang lingkup ini fungsi keimigrasian pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengamati,mengatur,dan menjaga seluruh pelintasan manusia baik masuk maupun keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh pelintasan perbatasan darat di Entikong, Kalimantan Barat atau perlintasan laut di Kepulauan Natuna-Riau, secara fisik kedua tempat tersebut berada pada garis batas teritorial negara.
Batas garis wilayah teritorial “dalam”, yang dimaksud di sini adalah batas-batas yang terdapat di dalam area pelabuhan laut atau udara internasional yang memisahkan wilayah internasional dengan wilayah nasional. Contoh: Pada pelabuhan udara internasional seperti Bandara Sukarno Hatta-Jakarta atau Bandara Juanda-Surabaya,atau pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta terdapat batas yang secara fisik berbentuk sebuah garis kuning (a yellow line) atau dikenal sebagai immigration line yang terdapat di depan arrival atau departure immigration counter. Di belakang garis kuning itu sampai pada pintu pesawat dapat diartikan sebagai wilayah internasional (international area atau sterile area) dan dalam pesawat/kapal laut berlaku hukum negara di mana pesawat itu terdaftar.

Dalam perspektif keimigrasian setiap orang dianggap telah melewati garis wilayah perbatasan teritorial ketika telah melewati pemeriksaan keimigrasian untuk memproses pendaratan bagi setiap pelintasan baik masuk maupun keluar. Pelabuhan udara atau laut secara fisik kedua titik tersebut berada di dalam garis wilayah batas teritorial suatu negara dan merupakan bagian dari wilayah darat atau wilayah perairan pedalaman yang sepenuhnya bagian dari yurisdiksi negara. Namun berdasarkan konvensi internasional disepakati bahwa di dalam suatu pelabuhan udara atau laut internasional terdapat wilayah internasional yang berfungsi sebagai sterile area, hanya orang yang telah melewati immigration clearance yang dapat masuk atau keluar melintasi garis kuning (immigration line).

PENGERTIAN IMIGRASI

Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut sebagai peristiwa imigrasi.
Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana).
Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.

Kemudian di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyatan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya sendiri.

Usaha-usaha untuk Menanggulangi Permasalahan Migrasi

Beberapa usaha pemerintah untuk menanggulangi permasalahan migrasi, adalah sebagai berikut :

1.
2.
3.
4.
5.
Persebaran pembangunan industri sampai ke daerah-daerah
Peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui intensifikasi dan Koperasi Unit Desa
Pembangunan fasilitas yang lebih lengkap seperti pendidikan dan kesehatan
Pembangunan jaringan jalan sampai ke desa-desa sehingga hubungan antara desa dan kota menjadi lancar
Meningkatkan penyuluhan program Keluarga Berencana untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan

Dampak Migrasi Penduduk

Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan.

a. Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :
 
- Dampak Positif Imigrasi
1.
2.
3.
4.
Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa

- Dampak Positif Emigrasi
1.
2.

3.
Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain

b. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
 
- Dampak Positif Transmigrasi
1.
2.
3.
4.
5.
Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk

Penyebab atau Alasan Terjadinya Migrasi atau Perpindahan Penduduk Desa, Kota, Negara Dan Lain-Lain - Geografi

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindaha penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Alasan yang menyebabkan manusia / orang pelakukan aktifitas migrasi :
1. Alasan Politik / Politis
            Kondisi perpolitikan suatu daerah yang panas atau bergejolak akan membuat penduduk menjadi tidak betah atau kerasan tinggal di wilayah tersebut.
2. Alasan Sosial Kemasyarakatan
           Adat-istiadat yang menjadi pedoman kebiasaan suatu daerah dapat menyebabkan seseorang harus bermigrasi ke tempat lain baik dengan paksaan maupun tidak. Seseorang yang dikucilkan dari suatu pemukiman akan dengan terpaksa melakukan kegiatan migrasi.
3. Alasan Agama atau Kepercayaan
          Adanya tekanan atau paksaan dari suatu ajaran agama untuk berpindah tempat dapat menyebabkan seseorang melakukan migrasi.
4. Alasan Ekonomi
          Biasanya orang miskin atau golongan bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan melakukan migrasi ke kota. Atau bisa juga kebalikan di mana orang yang kaya pergi ke daerah untuk membangun atau berekspansi bisnis.
5. Alasan lain
         Contohnya seperti alasan pendidikan, alasan tuntutan pekerjaan, alasan keluarga, alasan cinta, dan lain sebagainya.

KANTOR IMIGRASI KELAS I JAKARTA PUSAT

kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah Ibukota merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di DKI Jakarta. Peran strategis ini adalah suatu tanggungjawab yang harus dioptimalkan hasilnya karena karateristik wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang cukup kompleks permasalahannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta      Pusat     mempunyai komposisi kependudukan yang cukup beragam dengan jumlah yang cukup signifikan. Saat ini penduduk di wilayah Jakarta pusat ada sekitar 1 (satu) juta orang. Meskipun jumlah tersebut relatif lebih sedikit dari wilayah lain di Jakarta namun kegiatan yang dilakukan di wilayah ini  sangat beragam. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mempunyai wilayah kerja yang cukup unik dan mencakup 8 (delapan) kecamatan yang terdiri dari:
1. Kecamatan Gambir
2. Sawah Besar
3. Kemayoran
4. Senen
5. Cempaka Putih
6. Menteng
7. Tanah Abang
8. Johar Baru
Berdasarkan kondisi kependudukan, kegiatan masyrakat serta wilayah kerja yang kompleks, maka Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Kelas I. Hal ini secara umum tercermin dalam volume kerja dalam pemberian pelayanan terhadap warga negara Indonesia maupun terhadap warga negara asing. Dalam pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat cukup banyak melaksanakan pemberian paspor. Hal ini dapat tercermin dalam grafik pemberian SPRI dalam tiga tahun terakhir, yang mana menunjukan rata-rata pemberian berkisar antara 50.000-60.000 paspor pertahunnya

pengertian imigrasi

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

KONTRAK IMIGRASI II TASIKMALAYA

Sebagai salah satu Kantor Imigrasi baru yang diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 30 Oktober 2002, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mulai beroperasi sejak tanggal 1 Mei 2003, dan diresmikan pembukaannya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 29 Mei 2003. Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Tasikmalaya masyarakat di sekitar Jawa Barat bagian Tenggara tidak lagi harus pergi ke Bandung untuk mengurus atau mendapat pelayanan keimigrasian.
Untuk mencapai wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Jakarta jarak yang harus ditempuh adalah sekitar 262 km dan bila ditempuh dengan kendaraan bermotor maka diperlukan waktu 6-7 jam. Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat ini menempati gedung di mana pada tahun 1920-1999 digunakan sebagai Kantor Pembantu Bupati  Sukaraja atau Kawedanaan untuk wilayah Ciawi. Setelah masuk ke dalam wilayah kabupaten tasikmalaya, Kawedanaan Ciawi telah dijabat oleh 18 orang wedana dan sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah pada tahun 1999, wilayah Ciawi menjadi berstatus sebagai kecamatan. Karena tugas dan fungsi kawedanaan yang kini telah berubah menjadi kecamatan, maka aset gedung bekas kantor Kawedanaan tersebut saat ini digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bupati Tasikmalaya dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat . yang mana masing-masing pihak sepakat untuk menggunakan tanah seluas 3.261 m2 dan bangunan seluas 1.870 m2 bekas kantor Kawedanaan digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya dengan status pinjam pakai untuk masa selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003 hingga 31 Desember 2013.

Kick-Off Meeting Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi mengadakan kick-off meeting Reformasi Birokrasi yang dibuka oleh Erwin Azis,SH.MH sebagai Plh. Dirjen Imigrasi, pada Jumat, 15 Oktober 2010, di aula lantai 10 gedung Ditjen Imigrasi pukul 13.45. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad. Djoni Muhamaad menyampaikan bahwa  dokumen Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM hampir lengkap, namun untuk dapat mengeluarkan PP mengenai remunerasi masih dibutuhkan satu dokumen, yaitu dokumen mengenai analisis jabatan dan job-upgrading.  Dalam mempersiapkan dokumen ini, Ditjen Imigrasi dibantu oleh PT PPA Consultant, dengan Hasballah M. Saad sebagai Team Leader .
Saeran sebagai perwakilan dari PPA Consultant memaparkan oleh mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka melengkapi  Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi. Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat 3 klasifikasi kegiatan Reformasi Birokrasi secara umum. Kegiatan yang pertama adalah kegiatan arahan strategi , yang mencakup: identifikasi isu kritikal yang terkait Ditjen Imigrasi dalam rangka perumusan program percepatan (quick wins); penilaian kinerja organisasi Ditjen Imigrasi saat ini; dan perumusan postur organisasi Ditjen Imigrasi hingga tahun 2025.  Kegiatan yang kedua adalah penataan sistem yang mencakup: kegiatan analisis jabatan (uraian jabatan); evaluasi jabatan (profil kompetensi); sistem remunerasi (indeks kinerja utama, konsep awal bobot dan peringkat jabatan, dan konsep awal sistem remunerasi). Kegiatan yang ketiga adalah penjamin pelaksanaan sistem yang mencakup: penataan organisasi; penataan tata laksana (proses bisnis); penataan sistem manajemen SDM; penguatan unit organisasi; penataan peraturan perundang-undangan; serta penguatan pengawasan intern di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dalam mempersiapkan dokumen usulan Reformasi Birokrasi, PT PPA Consultant akan melakukan pendekatan terpadu: pendekatan legal-formal (data sekunder: kajian produk aturan hokum) dan pendekatan empiris (data primer: seminar isu kritikal, kuesioner, wawancara dan focus group discussion).
Awal mula kegiatan bertolak dari pengkajian peraturan perundang-undangan terkait, termasuk hasil penilaian dokumen usulan Reformasi Birokrasi dan kemudian disinergikan  dengan need assessment pengguna sehingga pada gilirannya diperoleh hasil kegiatan yang sesuai dengan peraturan sekaligus menjawab kebutuhan pengguna di lapangan.
Kegiatan selanjutnya adalah pengumpulan data lapangan, data dikumpulkan dari 6 lokasi kegiatan, yaiitu: Ditjen Imigrasi, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara dan UPT Kanim Klas II, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Timur dan UPT Kanim Klas I, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur dan UPT Kanim Klas I Khusus Surabaya, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Selatan dan UPT Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Setelah kegiatan-kegiatan tersebut selesai, akan dihasilkan produk akhir pekerjaan konsultan, yaitu dokumen usulan Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi dan lampirannya yang mencakup keluaran pekerjaan

Minggu, 17 Oktober 2010

Pejabat Imigrasi Indonesia Tertangkap Basah Menerima Suap

SYDNEY, (PRLM).-Hasil investigasi saluran televisi Australia "ABC" mengungkapkan, sejumlah pejabat imigrasi Indonesia terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan para pencari suaka warga Irak yang ditahan di Indonesia. Mereka menyuap para petugas imigrasi agar diizinkan untuk melangsungkan perjalanan ke Australia dengan menggunakan perahu.
Saluran televisi ABC seperti dikutip Radio Australia, Selasa (3/8), menggunakan kamera tersembunyi untuk membongkar praktek penyuapan dan korupsi di Indonesia. Para penyelundup manusia menarik bayaran ribuan dollar dari setiap pencari suaka untuk diberangkatkan dengan perahu ke Australia.
Sebagian penyelundup itu mengatakan sudah mendapat status pengungsi dari Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB, UNHCR, dan mereka sedang menunggu untuk pindah ke Australia.
Hal ini, masih menurut laporan investigasi ABC, mengejutkan Menlu Marty Natalegawa. Sejumlah pejabat tinggi militer, polisi dan pihak berwenang imigrasi Indonesia juga direkam oleh kamera meminta suap untuk membebaskan pencari suaka yang ditahan, dan untuk mengatur keberangkatan perahu-perahu illegal ke Australia.

imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
Logo Imigrasi.gif
Direktur jenderal
Pramuningtyas Hadiwidjojo, SH (Plh. Dirjen)
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Basyir Ahmad Barmawi.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Prakata

Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya. Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

IMIGRASI

Sebanyak tiga orang WNI yang dideportasi Imigrasi Stulang Laut Malaysia tiba di Tanjung Pinang dengan kapal Mv-Marina Lines. Ketiga WNI tersebut adalah pemegang paspor yang dikeluarkan Kanim Sumbawa Besar. WNI pertama bernama Nurul Hayati, pemegang paspor bernomor V878056 yang masih berlaku hingga 30 Juli 2015. WNI Kedua bernama Sri Wardani, pemegang paspor bernomor V878068 yang berlaku hingga 30 Juli 2015. Sedangkan WNI yang ketiga bernama Siti Masitah, pemegang paspor bernomor V 041630 yang berlaku hingga 9 Juli 2015.Demikian penjelasn Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Surya Pranata.