Minggu, 24 Oktober 2010

KANTOR IMIGRASI KELAS I JAKARTA PUSAT

kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah Ibukota merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di DKI Jakarta. Peran strategis ini adalah suatu tanggungjawab yang harus dioptimalkan hasilnya karena karateristik wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang cukup kompleks permasalahannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta      Pusat     mempunyai komposisi kependudukan yang cukup beragam dengan jumlah yang cukup signifikan. Saat ini penduduk di wilayah Jakarta pusat ada sekitar 1 (satu) juta orang. Meskipun jumlah tersebut relatif lebih sedikit dari wilayah lain di Jakarta namun kegiatan yang dilakukan di wilayah ini  sangat beragam. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mempunyai wilayah kerja yang cukup unik dan mencakup 8 (delapan) kecamatan yang terdiri dari:
1. Kecamatan Gambir
2. Sawah Besar
3. Kemayoran
4. Senen
5. Cempaka Putih
6. Menteng
7. Tanah Abang
8. Johar Baru
Berdasarkan kondisi kependudukan, kegiatan masyrakat serta wilayah kerja yang kompleks, maka Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Kelas I. Hal ini secara umum tercermin dalam volume kerja dalam pemberian pelayanan terhadap warga negara Indonesia maupun terhadap warga negara asing. Dalam pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat cukup banyak melaksanakan pemberian paspor. Hal ini dapat tercermin dalam grafik pemberian SPRI dalam tiga tahun terakhir, yang mana menunjukan rata-rata pemberian berkisar antara 50.000-60.000 paspor pertahunnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar