Sebagai salah satu Kantor Imigrasi baru yang diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 30 Oktober 2002, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mulai beroperasi sejak tanggal 1 Mei 2003, dan diresmikan pembukaannya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 29 Mei 2003. Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Tasikmalaya masyarakat di sekitar Jawa Barat bagian Tenggara tidak lagi harus pergi ke Bandung untuk mengurus atau mendapat pelayanan keimigrasian.
Untuk mencapai wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Jakarta jarak yang harus ditempuh adalah sekitar 262 km dan bila ditempuh dengan kendaraan bermotor maka diperlukan waktu 6-7 jam. Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat ini menempati gedung di mana pada tahun 1920-1999 digunakan sebagai Kantor Pembantu Bupati Sukaraja atau Kawedanaan untuk wilayah Ciawi. Setelah masuk ke dalam wilayah kabupaten tasikmalaya, Kawedanaan Ciawi telah dijabat oleh 18 orang wedana dan sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah pada tahun 1999, wilayah Ciawi menjadi berstatus sebagai kecamatan. Karena tugas dan fungsi kawedanaan yang kini telah berubah menjadi kecamatan, maka aset gedung bekas kantor Kawedanaan tersebut saat ini digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bupati Tasikmalaya dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat . yang mana masing-masing pihak sepakat untuk menggunakan tanah seluas 3.261 m2 dan bangunan seluas 1.870 m2 bekas kantor Kawedanaan digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya dengan status pinjam pakai untuk masa selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003 hingga 31 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar