Sebagai salah satu Kantor Imigrasi baru yang diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 30 Oktober 2002, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mulai beroperasi sejak tanggal 1 Mei 2003, dan diresmikan pembukaannya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 29 Mei 2003. Dengan dibukanya Kantor Imigrasi Tasikmalaya masyarakat di sekitar Jawa Barat bagian Tenggara tidak lagi harus pergi ke Bandung untuk mengurus atau mendapat pelayanan keimigrasian.
Untuk mencapai wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Jakarta jarak yang harus ditempuh adalah sekitar 262 km dan bila ditempuh dengan kendaraan bermotor maka diperlukan waktu 6-7 jam. Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat ini menempati gedung di mana pada tahun 1920-1999 digunakan sebagai Kantor Pembantu Bupati Sukaraja atau Kawedanaan untuk wilayah Ciawi. Setelah masuk ke dalam wilayah kabupaten tasikmalaya, Kawedanaan Ciawi telah dijabat oleh 18 orang wedana dan sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah pada tahun 1999, wilayah Ciawi menjadi berstatus sebagai kecamatan. Karena tugas dan fungsi kawedanaan yang kini telah berubah menjadi kecamatan, maka aset gedung bekas kantor Kawedanaan tersebut saat ini digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bupati Tasikmalaya dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat . yang mana masing-masing pihak sepakat untuk menggunakan tanah seluas 3.261 m2 dan bangunan seluas 1.870 m2 bekas kantor Kawedanaan digunakan untuk Kantor Imigrasi Tasikmalaya dengan status pinjam pakai untuk masa selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003 hingga 31 Desember 2013.
Minggu, 24 Oktober 2010
Kick-Off Meeting Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi mengadakan kick-off meeting Reformasi Birokrasi yang dibuka oleh Erwin Azis,SH.MH sebagai Plh. Dirjen Imigrasi, pada Jumat, 15 Oktober 2010, di aula lantai 10 gedung Ditjen Imigrasi pukul 13.45. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad. Djoni Muhamaad menyampaikan bahwa dokumen Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM hampir lengkap, namun untuk dapat mengeluarkan PP mengenai remunerasi masih dibutuhkan satu dokumen, yaitu dokumen mengenai analisis jabatan dan job-upgrading. Dalam mempersiapkan dokumen ini, Ditjen Imigrasi dibantu oleh PT PPA Consultant, dengan Hasballah M. Saad sebagai Team Leader .
Saeran sebagai perwakilan dari PPA Consultant memaparkan oleh mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka melengkapi Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi. Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat 3 klasifikasi kegiatan Reformasi Birokrasi secara umum. Kegiatan yang pertama adalah kegiatan arahan strategi , yang mencakup: identifikasi isu kritikal yang terkait Ditjen Imigrasi dalam rangka perumusan program percepatan (quick wins); penilaian kinerja organisasi Ditjen Imigrasi saat ini; dan perumusan postur organisasi Ditjen Imigrasi hingga tahun 2025. Kegiatan yang kedua adalah penataan sistem yang mencakup: kegiatan analisis jabatan (uraian jabatan); evaluasi jabatan (profil kompetensi); sistem remunerasi (indeks kinerja utama, konsep awal bobot dan peringkat jabatan, dan konsep awal sistem remunerasi). Kegiatan yang ketiga adalah penjamin pelaksanaan sistem yang mencakup: penataan organisasi; penataan tata laksana (proses bisnis); penataan sistem manajemen SDM; penguatan unit organisasi; penataan peraturan perundang-undangan; serta penguatan pengawasan intern di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dalam mempersiapkan dokumen usulan Reformasi Birokrasi, PT PPA Consultant akan melakukan pendekatan terpadu: pendekatan legal-formal (data sekunder: kajian produk aturan hokum) dan pendekatan empiris (data primer: seminar isu kritikal, kuesioner, wawancara dan focus group discussion).
Awal mula kegiatan bertolak dari pengkajian peraturan perundang-undangan terkait, termasuk hasil penilaian dokumen usulan Reformasi Birokrasi dan kemudian disinergikan dengan need assessment pengguna sehingga pada gilirannya diperoleh hasil kegiatan yang sesuai dengan peraturan sekaligus menjawab kebutuhan pengguna di lapangan.
Kegiatan selanjutnya adalah pengumpulan data lapangan, data dikumpulkan dari 6 lokasi kegiatan, yaiitu: Ditjen Imigrasi, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara dan UPT Kanim Klas II, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Timur dan UPT Kanim Klas I, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur dan UPT Kanim Klas I Khusus Surabaya, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali, Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Selatan dan UPT Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Setelah kegiatan-kegiatan tersebut selesai, akan dihasilkan produk akhir pekerjaan konsultan, yaitu dokumen usulan Reformasi Birokrasi Ditjen Imigrasi dan lampirannya yang mencakup keluaran pekerjaan
Minggu, 17 Oktober 2010
Pejabat Imigrasi Indonesia Tertangkap Basah Menerima Suap
Selasa, 03/08/2010 - 12:10
SYDNEY, (PRLM).-Hasil investigasi saluran televisi Australia "ABC" mengungkapkan, sejumlah pejabat imigrasi Indonesia terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan para pencari suaka warga Irak yang ditahan di Indonesia. Mereka menyuap para petugas imigrasi agar diizinkan untuk melangsungkan perjalanan ke Australia dengan menggunakan perahu.Saluran televisi ABC seperti dikutip Radio Australia, Selasa (3/8), menggunakan kamera tersembunyi untuk membongkar praktek penyuapan dan korupsi di Indonesia. Para penyelundup manusia menarik bayaran ribuan dollar dari setiap pencari suaka untuk diberangkatkan dengan perahu ke Australia.
Sebagian penyelundup itu mengatakan sudah mendapat status pengungsi dari Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB, UNHCR, dan mereka sedang menunggu untuk pindah ke Australia.
Hal ini, masih menurut laporan investigasi ABC, mengejutkan Menlu Marty Natalegawa. Sejumlah pejabat tinggi militer, polisi dan pihak berwenang imigrasi Indonesia juga direkam oleh kamera meminta suap untuk membebaskan pencari suaka yang ditahan, dan untuk mengatur keberangkatan perahu-perahu illegal ke Australia.
imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia | |
|---|---|
| Direktur jenderal | |
| Pramuningtyas Hadiwidjojo, SH (Plh. Dirjen) | |
Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Prakata
Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya. Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
IMIGRASI
Sebanyak tiga orang WNI yang dideportasi Imigrasi Stulang Laut Malaysia tiba di Tanjung Pinang dengan kapal Mv-Marina Lines. Ketiga WNI tersebut adalah pemegang paspor yang dikeluarkan Kanim Sumbawa Besar. WNI pertama bernama Nurul Hayati, pemegang paspor bernomor V878056 yang masih berlaku hingga 30 Juli 2015. WNI Kedua bernama Sri Wardani, pemegang paspor bernomor V878068 yang berlaku hingga 30 Juli 2015. Sedangkan WNI yang ketiga bernama Siti Masitah, pemegang paspor bernomor V 041630 yang berlaku hingga 9 Juli 2015.Demikian penjelasn Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Surya Pranata.
Langganan:
Postingan (Atom)
